SOPPENG, —Kasus pencemaran nama baik
yang diduga dilakukan oleh Unru Hekon (UH) MC paslon Siap Ada terus berlanjut di Polres Soppeng.
Bripka Kasmudi Banit Tipidter menjelaskan terkait perkara tersebut sudah dalam proses penyelidikan, ujarnya ke Sulselinfo.com, Jumat (06/12/2024).
Peryataan Kasmudi dikuatkan oleh Kuasa Hukum H Haeruddin (HH) yaitu Zulfikar SH, ia mengatakan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diposting di Facebook oleh Unru Hekon tanggal 24 November 2024 lalu terus berlanjut.
Lanjut Zulfikar, hari ini selaku kuasa Hukum (HH) memenuhi penggilan penyidik Tipidter Polres Soppeng prihal perkembangan dari hasil penyelidikan, tersebut, katanya
Zulfikar menegaskan kalau kliennya
akan terus melanjutkan kasus tersebut dan mengikuti proses yang sedang berlanjut sekarang ini di Polres Soppeng, pungkasnya.
Diketahui, pemilik Akun Facebook atas nama Unru Hekon dilaporkan di Polres Soppeng pada Senin (26/11), oleh kuasa hukum H Haeruddin atas dugaan tindakan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diposting di Facebook tanggal 24 November 2024 lalu.
Dalam postinganya, Unru diduga melancarkan fitnah dan memberi pernyataan tertulis bahwa H Haeruddin yang merupakan saudara kandung calon Bupati Soppeng H Suwardi Haseng telah menginstruksikan seluruh kepala desa / lurah untuk memenangkan pasangan 02 ( H Suwardi Haseng – Selle KS Dalle) dan disertai narasi jangan takut melanggar, juga dikatakan Bupati Soppeng memerintahkan H Haeruddin untuk meminta kepada satgas mengikuti terus kepala desa dan lurah. (***)