Soppeng - Tim Resmob Polres soppeng kembali ungkap 3 pelaku terduga tindak pidana pencurian Handphone (HP),di Dua Lokasi Berbeda di Wilayah Hukum Polres Sidrap Selasa 19 Maret 2024 dan Polres Luwu Rabu 20 Maret 2024.
Adapun pelaku yakni inisial,SR (31) Alamat ,Atakkae Kel.Uluale Kec.Watangpulu Kab.Sidrap,SF (23) Alamat,Desa Salusana Dusun Bola Tellue Kec.Larompo selatan Kab.Luwu,JM (33) wanita Alamat Atakkae Kel.Uluale Kec.Watangpulu Kab.Sidrap.
Kasatreskrim Polres Soppeng IPTU Ridwan.SH,MH membenarkan penangkapan terduga pelaku Pencurian Handphone tersebut,Personil Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang dipimpin oleh Aipda Jumaldi melakukan Pengungkapan dan Penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian,ucap IPTU Ridwan.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/86/III/2024/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulsel, Tanggal 17 Maret 2024.
Kejadian bermula pada hari Sabtu, Tanggal 16 Maret 2024 ,diperkirakan sekitar pukul 16.00 Wita ,dimana awalnya anak korban menyimpan Handphone miliknya di bawah rumah saat korban sedang tidur dan ketika korban bangun Handphone milik korban sudah tidak ada di tempat
Setelah itu anak korban melihat seorang pengguna roda empat yang singgah di depan rumah korban dan korban curiga orang tersebut yang mengambil Handphone milik korban dengan merek Oppo A15 dan setelah korban mengecek rekening miliknya korban mendapatkan uang yang berada di rekening tersebut sudah tidak ada yang nilai uang korban sebanyak Rp.23.500.000,- (Dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) , atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan hal tersebut.
Al hasil,Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wita Berdasarkan hasil penyelidikan anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian berada di wilayah Kab.Sidrap kemudian anggota bergerak ke tempat tersebut untuk memastikan keberadaan terduga pelaku,
setelah sampai di tempat tersebut , anggota menemukan salah satu pelaku sedang berada di warung jualan miliknya dan selanjutnya terduga pelaku diamankan dan dilakukan introgasi awal dan anggota mendapatkan informasi bahwa ada 2 pelaku lain yang berada di wilayah hukum Kab.Luwu yang tepatnya di Desa Salusana Dusun Bola Tellue Kec.Larompo selatan Kab.Luwu dan karena hal tersebut personil Reskrim Unit V Resmob bergerak ke tempat yang dikatakan oleh pelaku pertama yang diamankan
pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 03.30 Wita pada saat anggota sampai di tempat tersebut ,anggota mendapatkan terduga pelaku sedang berada di rumahnya , kemudian pelaku tersebut diamankan dan dilakukan introgasi awal.
"Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan ia mengaku bahwa ia telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana laporan dari pelapor,pungkas Iptu Ridwan.
Adapun barang bukti diamankan petugas yakni
- 2 (Dua) Unit Handphone dengan Merek Oppo A15 dan Oppo A12
- 2 (Dua) Buah Rekening BRI atas nama SAMSURI dan JUMARNI
- 1 (Satu) Buah Kartu ATM BRI
- Emas dengan berat total 22,8 ( Dua puluh dua koma delapan ) Gram
Selanjutnya terduga Pelaku tindak pidana pencurian dibawa ke Polsek Marioriawa Polres Soppeng guna Pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka:Pasal 363 ayat (1) ke. 3 .atau pasal 362 kuhpidana