Polres Soppeng melaksanakan Apel Kesatuan Keamanan Lingkungan ( Kasat Kamling ) di Lapangan Apel Mapolres Soppeng jalan Kemakmuran Kel. Lemba Kec. Lalabata Kab. Soppeng, Rabu 21 Juni 2023 pukul 08.00.
Apel tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Soppeng Kompol H. Muhiddin Yunus S.H.,M.H selaku Inspektur Upacara dan Kbo Sat Samapta Ipda Alfian Saputra S.H selaku Komandan upacara.
Kegiatan diawali dengan pemberian hadiah kepada Pemenang Lomba Sitkamling tingkat Kabupaten Soppeng diantaranya Juara 1 Pos Satkamling Labuleng Desa Lompulle Kecamatan Ganra, Juara 2 Pos Sat Kamling Sukarela Kelurahan Cabenge Kecamatan Lilirilau dan Juara 3 Pos Sat kamling Cennoe Desa Belo Kecamatan Ganra.
Wakapolres Soppeng Kompol H. Muhiddin Yunus S.H.,M.H saat membacakan amanat serentak Kapolri mengungkapkan bahwa Apel yang dilaksanakan pada hari ini merupakan salah satu upaya Polri untuk mempercepat Revitalisasi Satkamling, semoga kegiatan ini dapat meningkatkan semangat dan mengoptimalisasikan peran awak satkamling dalam mengemban tugas Kepolisian terbatas guna memelihara Kamtibmas secara Swakarsa" bebernya.
Untuk itu Polri terus mengembangkan potensi masyarakat melalui pengamanan swakarsa sebagai upaya memperkuat sistem keamanan lingkungan, hal ini sejalan dengan Program Transformasi Polri yang Presisi tepatnya pada kebijakan Transformasi Operasional program
ke-5 dan kegiatan ke-21 yaitu peningkatan peran aktif pamswakarsa di lingkungan atau wilayah kerjanya dan pemantapan pembinaan pamswakarsa".tanbahnya
Salah satu bentuk pengamanan swakarsa yang berada di bawah pembinaan Polri adalah Satuan Keamanan Lingkungan atau Satkamling, Kehadiran Satkamling sebagai salah satu bentuk, pengamanan swakarsa juga telah diatur dalam pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan tugas, Polri dibantu oleh kepolisian khusus, PPNS, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, Selain itu, Polri juga telah menerbitkan Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa sebagai landasan hukum dan serta tanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan Satkamling. Dengan hadirnya berbagai dasar hukum ini, diharapkan penyelenggaraan Satkamling dalam menjaga keamanan dan ketertiban dapat berjalan semakin maksimal.
Satkamling adalah garda terdepan di setiap lingkungan RT/RW pada Kelurahan/Desa. Oleh karena itu, kehadirannya diharapkan mampu menjadi early warning terhadap potensi kejahatan dan dapat melakukan tindakan pencegahan secara cepat sebagai bagian dari pemolisian yang prediktif, Hal ini tentunya menjadi nilai penting kehadiran, Satkamling itu sendiri, karena Awak Satkamling baik Ketua maupun Pelaksananya adalah masyarakat setempat dimana mereka berdomisili. Sehingga masyarakat memiliki peran mandiri yang signifikan dalam menjaga keamanan dan keteraturan lingkungan serta menyelesaikan permasalahan demi kenyamanan bersama".Sambung Kompol H. Muhiddin Yunus S.H.,M.H
"Polri juga akan melaksanakan kegiatan peningkatan kemampuan para Awak Satkamling melalui pelatihan, antara lain penjagaan dan patroli lingkungan, perbantuan dalam menyelesaikan masalah warga, serta tindakan lain demi keselamatan masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan teknis dan taktis operasional di lapangan, sehingga penyelenggaraan Satkamling dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku".tutupnya
Turut hadir Wakil Bupati Soppeng, Ketua DPRD Kab. Soppeng, Kasdim 1423 Soppeng, Kajari Soppeng atau yang mewakili, Ketua PN dan PA atau yang mewakili, PJU Polres Soppeng, Danramil jajaran Kodim 1423 Soppeng dengan peserta Apel terdiri dari Personil Polres Soppeng, Kades/ Lurah, Polsuspas Rutan Soppeng , Damkar, Pol, PP, Dishub, Kasat Kamling, dan Linmas se Kab. Soppeng.