Badan Kesbangpol Kab. Soppeng Mediasi Bimtek Tata Cara Pendaftaran Ormas, bertempat di Cafe Prima Lantai 3 Jl. Kalino, Kelurahan Lemba Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Jum'at (18/11/2022).
Kegiatan dibuka langsung oleh Staf Ahli Bidang SDM Pemerintah Kab. Soppeng Drs. Arif Dimas, M.Si yang mewakili Bupati Soppeng. Dalam sambutannya Arif Dimas menyampaikan bahwa Pemerintah tidak pernah berseberangan dengan Ormas. Namun pikiran terkadang berbeda dalam suatu forum dalam menyampaikan ide dan gagasan.
Lanjut, Arif Dimas mengatakan Ormas adalah merupakan salah satu pilar dalam pembangunan, karena pemerintah tanpa organisasi sebagai mitra dalam pembangunan takkan berjalan beriringan dan sejalan.
Senada yang disampaikan oleh Dr. Rais Rahman, S.STP, M.Si selaku Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Ormas Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Selatan, mengatakan bahwa "Indonesia dengan model penta helix harus memenuhi lima komponen termasuk ormas dalam pembangunan", ujarnya dalam mengawali materinya.
Dalam membahas tata cara pendaftaran ormas Rais Rahman menyampaikan bahwa pendaftaran ormas saat ini mengacu pada undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 dimana ormas merupakan organisasi yang didirikan dan dibentuk berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar UUD 1945.
"Dirinya berharap bahwa organisasi yang ada khususnya di Kabupaten Soppeng memahami dan melaksanakan terkait tata cara pendaftatan ormas", pungkasnya.