Saat melaksanakan pengaturan pagi di sejumlah titik yang dianggap rawan di Kabupaten Luwu, pada pagi ini, Rabu, 16 November 2022, Satuan Lalulintas Polres Luwu, Aiptu Asmara masih menemukan pengguna mobil pickup mengangkut Orang
Berkaitan hal itu, Kasat Lantas Polres Luwu, AKP H. M. Nawir mengatakan, bahwa Personel Satlantas Polres Luwu dengan cara humanis mengingatkan kembali pemilik kendaraan pick-up agar tidak memuat orang, karena mobil bak terbuka diperuntukan bagi angkutan barang, Kata AKP H. M. Nawir
Dikatakan pula, pada dasarnya kendaraan pick-up didesain untuk memuat barang, dan dapat dilihat dengan tidak adanya sabuk pengaman di bagian bak terbuka, berbeda halnya dengan kendaraan mini bus yang dilengkapi sabuk pengaman untuk masing-masing penumpang.
Dengan demikian, Personel Satlantas Polres Luwu dengan Humanis sosialiasikan ke para pengendara yang kedapatan pengguna mobil pickup mengangkut Orang, hal itu dilakukan agar masyarakat dapat memahami pentingnya tertib berlalu lintas, serta disiplin dalam penerapan di jalan guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang lebih fatal
"Kami Satuan Lalu Lintas Polres Luwu mengajak seluruh masyarakat untuk tertib serta meningkatkan etika berlalu lintas", Ujar AKP H. M. Nawir
Tak hanya itu, Kata Kasat Lantas Polres Luwu, bahwa menggunakan mobil angkutan barang untuk mengangkut orang itu sebenarnya melanggar undang-undang, Karena mobil pikup atau mobil bak terbuka hanya digunakan untuk mengangkut barang dan tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang.
"Resiko kecelakaan kendaraan mobil pick-up memuat orang sangat tinggi, walaupun pemilik kendaraan telah memasang pagar pengaman di bagian sisi-sisi bak terbuka, bayangkan jika kendaraan tersebut terbalik, bagaimana penumpang terkurung dalam pagar tanpa pelindung dinding", Ungkap AKP H. M. Nawir.