REDAKSITA.COM, Satuan Lalulintas Polres soppeng menggelar sosialisasi larangan penggunaan Knalpot brong atau Knalpot Racing.
Hal itu diungkap,Kasatlantas AKP Muh H.Nawir,S.Sos bahwa sasaran sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing ini adalah para pengendara yang sudah mengendarai kendaraan sendiri,Jumat 4/2/2021.
Dirinya juga mensosialisasikan UU LLAJ pasal 277 ayat 1 No. 22 Th 2009 tentang modifikasi kendaraan bermotor.
“Tidak hanya kelengkapan berkendara, penggunaan knalpot dan modifikasi motor juga ada peraturannya,tambahnya.
Pihak Satuan Lalulintas Polres Soppeng juga mengajak pengendara untuk mematuhi peraturan berlalulintas.
“Selain tidak sesuai standar pabrikan, knalpot racing juga menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat pengguna jalan lain,” lanjutnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan,bahwa kegiatan serupa akan dilaksanakan di lokasi lain bisa menjadi pelopor dalam tertib berlalulintas.