REDAKSITA.COM, SOPPENG - Larangan bagi pemilik mobil bak terbuka (pick up) agar tidak mengangkut atau membawa penumpang dibagian belakang, kini mulai di sosialisasikan melalui Satuan Lalulintas Polres Soppeng.
Hal demikian diungkap Kasatlantas Polres Soppeng H.Muhammad Nawir S.Sos" iya betul, namun masih tahap sosialisasi mengingat banyaknya kejadian lakalantas tragis mobil bak terbuka yang mengakibatkan penumpangnya meninggal dunia,Selasa 11/1/2022.
Dengan lugas, mantan Kasatlantas Toraja itu memaparkan jika hal itu telah diatur oleh undang-undang pasal 137 ayat 4 tahun 200 tentang, mobil barang dilarang digunakan untuk mengangkut orang kecuali karena tiga hal.
Dijelaskan pula, kemudian yang pertama rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi beografis dan prasarana jalan provinsi, kabupaten dan kota tidak memadai.
Kedua, untuk pengarahan atau pelatihan TNI/Polri dan yang ketiga untuk kepentingan lain berdasarkan pertimbangan kepolisian dan atau pemerintah daerah.
Larangan ini jelas dasar hukumnya, untuk itu kita himbau masyarakat bisa mematuhinya demi keselamatan saat berkendara, "ujarnya mengunci.