REDAKSITA.COM, TENAGA honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hal ini dikatakan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce.
Averrouce mengatakan, pengangkatan CPNS dari tenaga honorer akan melalui proses seleksi.
“Dengan proses seleksi CASN (calon aparatur sipil negara) pengangkatannya,” ujarnya, dikutip dari Kontan.co.id, Sabtu (22/1/2022).
Pengangkatan ini akan diprioritaskan untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.
Mengacu pada PP No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Averrouce menegaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan, termasuk kriteria tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi CPNS, di antaranya:
1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.
Meski usia dan masa kerja pengangkatan tenaga honorer ke CNPS sudah ditetapkan, pemerintah akan memprioritaskan tenaga honorer yang berusia tinggi dengan masa kerja paling lama.
Selain itu, kriteria masa pengabdian tidak berlaku bagi honorer di tenaga dokter yang sedang bekerja di instansi pemerintah.
Selama berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditempatkan di daerah terpencil minimal lima tahun, mereka dapat mendaftar.