TpC9TUzpGUr8GUC0TSzoBUY7BY==

Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan Penyerahan Ranperda Keputusan DPRD TA 2025 oleh Bupati Soppeng



Soppeng - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng pada Kamis, 22 Agustus 2024.


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Soppeng, H. Syahruddin M Adam, S.Sos., MM, yang secara resmi membuka acara tersebut. Agenda rapat diawali dengan laporan dari Badan Anggaran yang dibacakan oleh perwakilan Badan Anggaran DPRD, Syamsuddin, SS., M.Si. Setelah laporan tersebut, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama, yang dimulai oleh Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE, diikuti oleh Ketua DPRD H. Syahruddin M. Adam, S.Sos, MM, dan Wakil Ketua H. Riswan, S.Sos. Setelah penandatanganan, Ketua DPRD menyerahkan keputusan DPRD kepada Bupati Soppeng sebagai tanda resmi disahkannya Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025.


Dalam sambutannya, Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak, SE menyampaikan bahwa pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah ini telah melalui tahapan mekanisme dan tata tertib DPRD, serta sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Dengan demikian, Ranperda APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2025 telah dapat disetujui dan ditetapkan tepat waktu.


Bupati juga menekankan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil dari proses komunikasi dan kolaborasi yang intensif antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Kesepakatan ini menjadi komitmen untuk meningkatkan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan pembangunan daerah. Menurutnya, melalui kesepakatan ini, Kabupaten Soppeng akan mampu mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi dan mencapai tujuan pembangunan yang lebih berkualitas.


RAPBD 2025 disusun berdasarkan asumsi tahun sebelumnya namun telah disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bupati menambahkan bahwa setelah informasi resmi mengenai Dana Transfer dari Kementerian Keuangan diterima, pemerintah daerah akan tetap memprioritaskan program-program yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti Program Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan, serta memperkuat dukungan terhadap program-program yang terkait dengan pelayanan dasar.


Bupati juga memberikan perhatian khusus kepada SKPD yang menangani isu stunting, kemiskinan ekstrem, dan pengendalian inflasi agar dapat memperjelas rincian belanja sehingga langsung menyentuh kelompok sasaran kegiatan. Hal ini penting karena akan menjadi bahan evaluasi baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.


Saran dan masukan dari DPRD melalui pendapat akhir dari masing-masing fraksi, menurut Bupati, akan menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan di masa mendatang. Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan hasil audit BPK dari tahun-tahun sebelumnya.


Sebagai penutup, Bupati meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera mengambil langkah-langkah percepatan penyelesaian dokumen guna pelaksanaan evaluasi Ranperda APBD oleh Gubernur Sulawesi Selatan agar dapat segera ditetapkan sebagai Perda. Selain itu, ia juga meminta kepada Kepala SKPD untuk mempersiapkan Rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) untuk pengesahan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).


Rapat ini dihadiri oleh Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Penjabat Sekda Soppeng, pejabat eselon II, serta para camat se-Kabupaten Soppeng.



Type above and press Enter to search.